PERANG (Suatu Tinjauan Etis Kristiani)
PERANG(Suatu Tinjauan Etis Kristiani)
1. Pendahuluan
Bagaimanakah
sikap orang Kristen terhadap perang? Bolehkah orang Kristen mentolerir bilamana
seseorang atau satu kelompok orang membunuh atau menghilangkan nyawa orang
lain? Bila orang Kristen sadar bahwa mengambil sikap etis Kristiani akan hal
ini cukup rumit, lalu apa yang menjadi dasarnya mengambil sikap? Tentu,
dasarnya adalah Alkitab. Segera pertanyaan baru muncul pula, kalau begitu
bagaimana sikap orang percaya terhadap perang ?
Satu
contoh boleh dipaparkan, Mazmur 136:10: “Bersyukurlah
kepada TUHAN, kepada Dia yang memukul mati anak-anak sulung Mesir, bahwasanya
untuk selama-lamanya kasih setianya?” Bagaimana orang-orang percaya sanggup
mendoakan mazmur ini? Bagaimanakah perasaan orang Mesir mendengarkan kalimat
ini? Demikian keluhan seorag orang percaya yang jujur dengan peeasaannya.
Tidak
dapat disangkal bahwa untuk orang beriman Kristen masa kini, beberapa teks dan
kisah dalam Alkitab dapat membuat kening berkerut dan hati nurani terusik.
Sebagai contoh kecil, terkait dengan ayat mazmur di atas, ialah kisah
pembunuhan anak-anak sulung Mesir (Kel. 12:29-42); atau hukum lex talionis (‘mata ganti mata, gigi
ganti gigi”, Kel. 21:24; Im. 24:20; Ul. 19:21).
Keterusikan
hati nurani ini terkait erat dengan iman dan pemahaman dasariah orang Kristen
tentang hakekat kepribadian Allah. Teologi Alkitabiah Kristiani mengajarkan,
bahwa sejak dari halaman pertama Alkitab (kisah penciptaan dunia dari kitab
Kejadian) sampai dengan halaman terakhir (penciptaan langit baru dan bumi baru
dalam kitab Wahyu), Allah selalu penuh kasih dan menghendaki hanya yang terbaik
bagi dunia dan manusia.
Secara
singkat pertanyaan yang timbul di hati ialah: bagaimana pembaca beriman dapat
memahami aneka teks Alkitab yang mengaitkan tindakan kekerasan dan perang ke
dalam rencana dan kehendak Allah sendiri? Ataukah Allah berwajah dua dalam
diriNya sendiri: suatu waktu menampilkan diri sebagai Allah yang kejam, penuh
kekerasan, dan lain waktu tampil sebagai Allah yang penuh belas kasih dan pengertian?[1]
Dengan
tulisan ni ditawarkan sebuah tanggapan alternative atas pertanyaan di atas.
Tulisan ini pada dasarnya diilhami oleh buku Norman L. Geisler, Etika Kristen, Pilihan dan Isu. Dalam
hal ini dicoba dipaparkan sikap etis Kristiani atas perang yang melanda hidup
manusia.
2. Studi Terminologi
Menurut
pemahaman secara umum, perang ialah perselisihan bersenjata antara
golongan-golongan masyarakat (perang saudara, perang suku) atau Negara-negara.
Sejak awalnya manusia bermusuhan satu sama lain dengan alasan berbeda-beda,
misalnya karena kekuasaan, kekayaan, pencaplokan wilayah, keamanan, dominasi,
agama, ideology atau ekonomi. Sampai abad ke-19 (Napoleon I) perang dilakukan
dengan jumlah tentara terbatas, dengan cara dan tujuan terbatas dan pada wilayah
terbatas. Sejak itu persenjataan yang semakin dahsyat mengancam penduduk sipil,
bahkan seluruh umat manusia (senjata nuklir dan biokimia sejak Perang Dunia
II).
Menurut
hukum internasional dibedakan perang agresi, perang preventif (untuk mendahului
agresi) dan perang pembelaan. Dahulu perang dianggap boleh dijalankan (ius ad bellum) oleh setiap Negara, asal
dinyatakan, tidak mengingkari perjanjian antara Negara-negara yang bersangkutan
atau merupakan reaksi atas pelanggaran internasional pihak lain. Dalam
kenyataan perang diadakan atas tiap alas an dan dalih. Hukum perang (ius in bello) membatasi penggunaan
kekerasan khususnya terhadap penduduk sipil, tawanan perang dan orang terluka.[2]
Dari
pemaparan di atas dapat dilihat bahwa secara umum perang dipahami dalam makna negatif,
di mana kelompok atau Negara yang berbeda tidak mampu membangun perdamaian.
Perbedaan atau pun benturan kepentingan sering mengkristal menjadi adu kekuatan
serta kekerasan dengan menghalalkan secara cara.
Dalam
pemahaman yang lebih sempit, yakni dalam umat Israel Perjanjian Lama, perang
dalam bahasa Ibrani disebut ‘milkhama’.
Kata ini terdapat 313 kali dalam PL. Akar katanya adalah ‘lakham’, artinya berperang atau tentara dalam kesatuan tempur.
Dalam pemahaman umat Israel PL, setiap segi kehidupan mereka, termasuk
peperangannya, terjalin dengan Allah. Justru Allah dikenal sebagai pahlawan
perang (Kel. 15:3; Yes. 42:13). Nama ‘Tuhan semesta alam’ dapat berarti ‘Tuhan
bala tentara’, termasuk dalamnya tentara di sorga maupun yang di bumi (bnd.
Kel. 12:41; 1 Sam. 17:45). [3]
Tuhan
mengepalai bala tentara (2 Taw. 13:12). Dia menyuruh umatNya keluar berperang
(2 Taw. 6:34). Dia melakukan penghadangan (2 Taw. 20:22) dan mengajar pemazmur
untuk bertempur (Mazm. 144:1). Dia pernah mengambil alih pertempuran, sementara
tentara Israel tinggal diam saja (2 Taw. 20:17). Kehadiran tabut adalah janji
kehadiran Tuhan.
Peperangan
Allah
Geisler
membuka pemaparannya dengan pertanyaan-pertanyaan: Bagaimana seharusnya sikap
orang Kristen terhadap perang? Apakah dibenarkan mengambil nyawa orang lain
atas perintah pemerintah? Apakah ada dasar alkitabiah bila ikut serta dalam
peperangan? Pertanyaan-pertanyaan ini mendapat tanggapan yang bermacam-macam di
antara orang-orang Kristen.
Selanjutnya,
menurut Geisler secara mendasar ada tiga pandangan yang berkaitan dengan perang
ini, yakni :
-
Aktivisme, yang berpendapat bahwa orang
Kristen harus berpartisipasi dalam perang apapun juga yang dihadapi oleh
pemerintahnya karena pemerintah dilantik oleh Allah.
-
Pasifisme, yang berpendapat bahwa
orang-orang Kristen tidak boleh berpartisipasi dalam perang sampai pada point
membunuh orang lain karena Allah telah memerintahkan agar manusia tidak boleh
mengambil nyawa orang lain.
-
Selektivisme, yang memperdebatkan bahwa
orang-orang Kristen harus berpartisipasi di dalam beberapa perang. Maksudnya
adalah perang yang benar-benar perang.
3.1 Aktivisme: Selalu benar untuk
berpartisipasi dalam perang
Aktivisme berpendapat bahwa seorang
Kristen berkewajiban untuk menaati pemerintahnya dan berpartisipasi dalam
setiap peperangan di mana pemerintah tersebut memperoleh dukungannya. Penganut
sikap ini menawarkan dua macam argumentasi yang berbeda berkaitan dengan
pandangan mereka, yaitu alkitabiah dan filsafat (atau sosial).
a.
Argumentasi
Alkitabiah: Pemerintah dilantik oleh Allah
Kitab Suci nampaknya tegas pada point
ini. Pemerintah berasal dari Allah. Apakah di dalam bidang agama atau
berhubungan dengan pemerintah, Allah adalah Allah yang teratur dan bukan Allah
yang kacau (Kej. 9:6; 2 Kor. 14:33, 40).
Data Perjanjian Lama
Sejak awalnya Kitab Suci menyatakan
bahwa manusia ‘berkuasa atas …(kej. 1:26). Manusia adalah raja di seluruh muka
bumi. Singkatnya, Allah menetapkan pemerintahan manusia. Adam diberi mahkota
untuk berkuasa atas bumi. Dan ketika kejahatan semakin merajalela, Nuh
diberikan pedang untuk menjalankan peraturan itu. Pemerintah berasal dari
Allah, baik karena ketenteraman berasal dari Allah maupun karena
ketidaktenteraman harus diberantas bagi Allah. Pedang yang diberikan kepada Nuh
digunakan oleh Abraham ketika dia ikut serta dalam perang melawan raja-raja
yang telah menyerang keponakannya, Lot (Kej. 14). Bagian ini menunjukkan
persetujuan Allah mengenai perang yang melindungi orang yang tidak bersalah
dari penyerang.
Sepanjang yang menyangkut pemerintahan
dari bangsa-bangsa bukan Yahudi, Perjanjian Lama menyatakan bahwa ‘Yang
Mahatinggi berkuasa atas kerajaan manusia dan memberikannya kepada siapa yang
dikehendakiNya (Daniel 4:25).
Data Perjanjian Baru
Perjanjian Baru menegaskan pandangan
dari Perjanjian Lama bahwa Allah telah menetapkan pemerintahan. Yesus
menyatakan bahwa kita harus ‘memberikan kepada kaisar apa yang wajib diberikan
kepada kaisar (Mat. 22:21). Bahwa otoritas yang berhubungan dengan pemerintah
adalah pemberian Allah, lebih jauh dinyatakan oleh Yesus di hadapan Pilatus
ketika Dia berkata, “Engkau tidak mempunyai kuasa apapun terhadap Aku, jikalau
kuasa itu tidak diberikan kepadamu dari atas” (Yoh. 19:11). Paulus mengingatkan
Timotius untuk berdoa dan mengucap syukur untuk raja-raja dan untuk semua
pembesar (1 Tim. 2:2). Titus dinasehati untuk mengingatkan orang-orang supaya tunduk
pada pemerintah dan orang-orang yang berkuasa, taat (Titus 3:1). Surat Petrus
sangat jelas: “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia, baik
kepada raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, maupun kepada wali-wali
yang diutusnya” (1 Petrus 2:13-14). Semua ini menjadi dasar atas legitimasi pemerintah
di dunia. Oleh karena itu, perintah dari pemerintah, termasuk perintah untuk
berperang, harus ditaati.
b.
Argumentasi
Filsafat: Pemerintah adalah penjaga manusia
Salah satu pembelaan yang paling kuat
untuk sikap ini dari filsafat berasal dari dialog Plato, Crito. Di dalamnya dia menyodorkan tiga alasan eksplisit (dan dua
alasan lainnya yang bersifat lebih implicit) mengapa seseorang harus taat
bahkan pada pemerintah yang secara tidak adil membawa dia kepada kematian.
Di jawaban Sokrates, lima alasan
diberikan untuk menaati pemerintah yang tidak adil, bahkan sampai pada titik
kematian.
Pertama,
Pemerintah
adalah orangtua bagi manusia. Seseorang harus taat bahkan kepada pemerintahan
yang tidak adil. Sokrates mengumpamakan, jika seseorang tidak menaati
pemerintah, tidakkah pemerintah akan menjawab, “Pertama-tama tidakkah kita
membawa engkau ke dalam kenyataan? Ayahmu menikahi ibumu dengan pertolongan
kita dan memperanakkan engkau. Katakan bilamana engkau mempunyai keberatan
apapun untuk menentang orang-orang di antara kita yang mengatur pernikahan. Aku
harus menjawab: Tidak ada.”[5]
Kedua,
Pemerintah adalah pendidik manusia. Pemerintah adalah yang memulai pendidikan.
Implikasinya di sini adalah bahwa pendidikan yang menjadikan dia sebagaimana
adanya dia. Lalu, apa yang dapat dijawab seseorang di dalam melawan pemerintah
yang setelah kelahiran mengatur pemerintahan dan pendidikan anak, di mana
engkau juga dilatih? Bukankah hukum, yang mempunyai tanggungjawab pendidikan,
hak di dalam memerintahkan ayahmu untuk melatih engkau dalam bidang music dan
olahraga senam? Benar, aku harus menjawabnya.
Ketiga,
Orang-orang yang diperintah mempunyai tugas untuk menaati pemerintah. Alasan
ini diberikan karena seseorang itu telah membuat kesepakatan dengan pemerintah
bahwa dia akan menaati perintah-perintahnya sebagaimana mestinya.
Keempat,
Orang-orang yang diperintah bebas untuk meninggalkan pemerintah di mana dia
berada. Jika seseorang tidak mau menaati negaranya, dia harus menemukan Negara
lain yang dapat ditaatinya. Jika seseorang menganggap perlindungan dan hak
istimewa dari suatu Negara melalui kehadiran yang tetap ada di sana sebagai
warga Negara, maka dia tidak harus mencari tempat pengasingan hanya karena
permintaan negara itu tidak menyenangkan.
Kelima,
Tanpa
pemerintah akan terjadi kekacauan sosial. Itu sebabnya, ketaatan kepada
pemerintah harus dibangun dan dijunjung tinggi. Satu kerajaan yang buruk lebih
disukai daripada anarki. Maka, kalau pemerintah memerintahkan perang, maka
rakyat harus patuh.
3.2 Pasifisme: Berpartisipasi dalam
perang itu tidak pernah benar.
Ada banyak alasan mengapa pengikut
pasifisme menolak argumentasi-argumentasi penganut aktifis dan alasan-alasan
ini dapat berguna, baik sebagai satu kritik dari aktivisme total maupun sebagai
pihak lain yang berdfialog mengenai peperangan, yang mana memaksa orang Kristen
untuk menyelidiki Alkitab maupun hati nuraninya yang berfungsi sebagai penjaga.
Argumentasi-argumentasi untuk pasifisme adalah dua macam dasar, yaitu alkibatah
dan sosial.
a. Argumentasi
Alkitabiah: Perang selalu keliru.
Argumentasi orang Kristen pasifis
mementang segala bentuk perang berisikan banyak point, tetapi ada beberapa
pikiran yang mendasar yang menggarisbawahi semuanya. Salah satunya ialah
“Jangan membunuh” (Kel. 20:13) dan yang lainnya di dalam perkataan Yesus,
“Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu” (Mat. 5:39). Itu
sebabnya ditegaskan, melawan kejahatan dengan kekuatan itu keliru. Berkaiatan
erat dengan ini, bahwa membunuh itu salah, merupakan hal yang lain. Jangan
pernah melawan kejahatan dengan kekuatan fisik, tetapi dengan kekuatan rohani,
yaitu kasih.
b. Argumentasi
sosial: Perang itu selalu salah.
Dari perspektif sosial ditegaskan,
perang bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan perselisihan di antara
manusia. Perang didasarkan pada kejahatan yaitu ketamakan. Perang berakibat di
dalam banyak kejahatan. Dan juga, perang mengembang-biakkan perang. Perang
Dunia Pertama dinyatakan sebagai perang yang mengakhiri semua orang. Tetapi
tidak ada perang sampai saat ini yang benar-benar membuat dunia terbebas dari
peperangan. Yang tertindas seringkali bangkit untuk membalas dendam terhadap
penindas mereka. Banyak perang tidak benar-benar berakhir; perang-perang itu
hanyalah mereda sebentar.
3.3 Selektivisme: Adalah benar untuk
berpartisipasi di dalam beberapa peperangan.
Tidak semua orang senang dengan
patriotism buta dari aktivisme yang akan membunuh atas perminataan pemerintah
sementara mereka berteriak, “Benar atau salah, ini negaraku!” Demikian pula
tidak semua orang puas dengan sikap pasif yang naïf yang akan mengijinkan
seorang Hitler untuki berusaha memusnahkan secara teratur suatu golongan bangsa
tanpa mengangkat senjata sebagai kekuatan untuk melawan. Bahkan sebaliknya,
penganut pasifismer Dietrich Bonhoeffer akhirnya menyimpulkan bahwa Hitler
harus dibunuh. Berangkat dari berbagai ketidakpuasan itulah lahir sikap
selektivisme. Sikap ini berpendapat bahwa beberapa perang dapat dibenarkan dan
beberapa lainnya tidak. Pandangan ini menawarkan satu alternative yang lebih
memuaskan bagi etika Kristen. Alasan dari sikap ini, antara lain:
-
Alkitab mengajarkan bahwa menaati setiap
perintah dari pemerintah tidak selalu benar, khususnya ketika
perintah-perintahnya itu bertentangan dengan hukum-hukum moral Allah yang lebih
tinggi. Contoh: Tiga anak muda berkebangsaan Ibrani tidak menaati perintah raja
untuk menyembah patung (Daniel 3).
-
Adalah salah mengambil nyawa dari
seorang manusia yang tidak bersalah, bahkan jika pemerintah ‘yang dilantik oleh
Allah’ memerintahkannya (bd. Mat. 2:13-14).
-
Pemerintah tidak berdaulat di dalam
perintah-perintahnya mengenai pengambilan nyawa, maka berikutnya adalah bahwa
tidak semua peperangan yang diupah oleh pemerintah bersifat adil.
-
Kitab Suci juga mengajarkan bahwa tidak
semua peperangan itu jahat. Maksudnya adalah, bertentangan dengan pasifisme,
beberapa perang bersifat adil.
4. Tanggapan
4.1 Tiga
Sikap Etis terhadap perang
Pemaparan Norman L. Geisler dalam bab di
atas tentu butuh pengkajian lebih mendalam. Terhadap alasan pengambilan ketiga sikap
etisnya itupun boleh diajukan pertanyaan eksploratif:
-
Bila alasan mengambil sikap aktivisme
adalah karena pemerintah dilantik oleh Allah, maka pertanyaan boleh muncul:
Bukankah para pemerintah yang dilantik ini di kemudian hari banyak yang jahat
di mata Tuhan? Sejarah umat Israel membuktikan, ketika Tuhan Allah memilih dan
mengangkat raja-raja di Israel, jauh lebih banyak raja-raja yang ditolak oleh
Allah daripada raja-raja yang kepadanya Allah berkenan. Misalnya: Saul adalah
raja yang ditolak oleh Allah, padahal Allah menyuruh Samuel untuk mengurapi dia
menjadi raja.[6]
-
Bila alasan ‘Allah telah memerintahkan
agar manusia tidak boleh mengambil nyawa orang lain’ menjadi dasar mengambil
sikap pasifisme, maka pertanyaan boleh muncul: Bukanlah di teks-teks dan di
kesempatan-kesempatan yang lain, Allah juga memerintahkan orang percaya untuk
bersikap tegas kepada orang jahat? Misalnya: Dalam sejarah umat Israel, Allah
memerintahkan Yosua untuk membunuh semua orang yang sudah sempat menduduki
tanah Kanaan, karena tanah itu telah diberikan kepada mereka sejak nenek moyang
mereka.
-
Bila alasan ‘orang Kristen harus
berpartisipasi di dalam beberapa perang’ menjadi dasar mengambil sikap
selektivisme, maka pertanyaan boleh muncul: Bukanlah alasan itu justru
mengaburkan sikap, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh? Pernyataan
seperti itu pada akhirnya boleh sangat relatif dan subyektif sehingga tidak ada
pedoman yang patut menjadi acuan.
4.2 Solusi
membangun sikap etis Kristiani
Bertitik tolak dari pembahasan dan
tanggapan terhadap pandangan Geisler di atas maka solusi ‘perang suci atau
perang adil/benar’ ini diambil. Harus diakui bahwa sulit dan rumit mengambil
sikap etis Kristiani terhadap persoalan perang. Aktivisme, pasifisme,
selektivisme ternyata bukanlah satu dari antara tiga yang menjadi pilihan
terbaik. Ketiga-tiganya punya kelemahan dan kekuatana. Kalau begitu, ketiga
sikap itu belum maksimal. Lalu, apa sikap etis Kristiani yang lebih maksimal
yang mungkin lebih baik menjadi pilihan orang Kristen?
Pertama-tama
perlu dicatat dua solusi untuk menghindari konsekuensi moral teologis dari
problem perang dalam Alkitab (terutama PL).
a. Arti
harfiah teks dihindari.
b. Melihat
perang itu secara rohani atau merohanikannya.
Kedua,
teori perang yang adil (just war) pada
akhirnya merupakan solusi atas ketiga sikap etis Kristiani di atas. Dengan kata
lain, teori ini merupakan posisi pertengahan antara pasifisme ekstrim di satu
pihak dan patriotism yang ekstrim di pihak lain.
Teori
perang yang adil ini berasal dari tradisi sebelum Kekristenan tetapi kemudian
dianut oleh Augustinus (354-430) dan Thomas Aquinas (1224-1274). Teori ini
diikuti pula oleh perumus Konfessi Augsburg artikel XVI pada zaman reformasi
abad 16 dengan mencantumkan kata-kata: “…. Orang Kristen tanpa berdosa dapat
menduduki jabatan di pemerintahan, atau bertugas selaku pangeran-pangeran dan
hakim-hakim, membuat keputusan-keputusan dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan
undang-undang kekaisaran dan undang-undang lainnya yang berlaku, melaksanakan
hukuman mati atas para penjahat, ikut serta dalam peperangan yang adil, menjadi
serdadu-serdadu, berdagang, mengangkat janji, memiliki harta, menikah, dan
lain-lain ….”.[7]
Teori
perang yang adil di sini tidak boleh dikutip dengan harfiah, sebab konteks
masyarakat di abad reformasi abad 16 tidak sama dengan konteks masyarakat masa
kini. Oleh karena itu, teori prang harus dilihat dengan sangat hati-hati dan
penuh kritis.
Teori
perang yang adil menawarkan 4 prinsip:[8]
a.
Sebuah perang yang adil harus
dideklarasikan oleh pemerintah yang resmi (legitima
potestas) setelah seluruh cara diplomatis di tiap tingkatan telah gagal
dilakukan sebelumnya. Caraq diplomasi dimaksud hendaknya mengalami proses yang
panjang di dalam pengharapan bahwa kesempatan menyelesaikan konflik tanpa
perang masih dapat dicapai. Perang dilakukan hanya sebagai cara yang terakhir (ultima ratio).
b.
Suatu perang haruslah mempunyai suatu
penyebab yang adil (causa iusta).
Selain bertujuan mempertahankan diri, prinsip ini hanya menghalalkan konflik
bersenjata jika pihak agressor menolak untuk menghentikan agresinya.
c.
Perang musti mempunyai suatu tujuan yang
adil. Ini berarti bahwa tujuan yang terpenting adalah memperbaiki
hubungan-hubungan yang baik dengan musuh (recta
intentio) dan tidak sebaliknya merendahkan musuh. Perang seperti ini
memerlukan kesadaran yang tinggi tanpa dikuasai oleh sikap emosional yang
meluap-luap.
d.
Perang, apabila terpaksa terjadi,
haruslah dilakukan dalam suatu cara yang adil, yakni dengan menjamin keselamatan
warga sipil (debitus modus), terutama
melindungi kaum perempuan, anak-anak, dan laki-laki yang tidak layak terjun ke
medan perang. Perlindungan terhadap perempuan, anak-anak dan warga sipil yang
tak layak terjun ke peperangan ini dirasakan sebagai prioritas untuk mencegah
jatuhnya korban yang tak perlu.
Agustinus
mengingatkan bahwa seseorang harus berhati-hati menentukan apakah suatu perang
itu adil atau tidak, karena hanya orang yang ariflah yang dapat menentukannya.
Adalah suatu kesalahan besar apabila pengambil keputusan mewajibkan orang-orang
bijaksana pergi ke medan perang apabila perang tersewbut ternyata tidak adil.
Menurut Agustinus masih lebih baik lagi apabila sebelum memutuskan untuk
berperang, seseorang membayangkan bahwa perang itu berikut segala akibatnya
merupakan penderitaan kepada setiap orang. Ia mengatakan: “Let every on, then, who thinks with pain on all these great evils, so
horrible, so ruthless, acknowledge that this is misery.”[9]
Ditambahkannya, jikalau ada orang memikirkan perang tanpa penderitaan
mental malah itu merupakan kepedihan yang lebih menyakitkan, sebab ia berpikir
bahwa dirinya bahagia pada hal ia telah kehilangan perasaan yang manusiawi.
John
Stott member nama lain untuk solusi menurut sikap etis Kristiani ini. Dia menyebut
istilah ‘perang yang benar’. Sama
halnya dengan penegasan di atas, menurutnya konsep perang yang benar ini
berasal dari zaman pra-Kristiani, dan besar kemungkinan mempunyai kaitan dengan
‘perang suci’ Perjanjian Lama dan beberapa ajaran etika Yunani dan Roma.
Ketentuan-ketentuannya tertuang dalam berbagai bentuk pernyataan, meskipun
biasanya tujuh spesifikasi yang dipakai, yakni:
-
Harus melalui pernyataan perang yang
formal.
-
Merupakan usaha terakhir.
-
Demi kebaikan dan kebenaran.
-
Dengan itikad baik.
-
Cara yang bertanggungjawab.
-
Kebebalan bagi yang tidak terlibat
pertempuran.
-
Harapan akan keberhasilan yang
mencukupi.[10]
Namun
ada beberapa tumpang tindih dalam ketujuh kriteria ini, dan akan lebih membantu
jika itu dijabarkan menjadi tiga, yang masing-masing berkenaan dengan awalnya,
jalannya dan akhirnya perang. Jadi suatu perang dianggap benar jika:
a.
Alasannya dapat dibenarkan.
Sifatnya
harus membela diri, bukan menyerang.
b.
Caranya harus terkontrol.
c.
Hasilnya harus dapat diperkirakan.
Artinya,
sama seperti raja dalam perumpamaan Yesus, yang mempertimbangkan untung ruginya
sebelum pergi berperang (Luk. 14:31-32). Demikian pula harus ada perhitungan
yang matang mengenai harapan akan menang, sehingga sasaran untuk mana perang
itu dimulai, benar-benar tercapai.
5. Kesimpulan
a.
Perang adalah perselisihan bersenjata
antara golongan-golongan masyarakat (perang saudara, perang suku) atau
negara-negara. Perang ini identik dengan kekerasan, di mana pihak-pihak yang
bertikai masing-masing mengandalkan kekuatannya.
b. Menurut
Norman L. Geisler ada tiga sikap etis Kristiani terhadap perang, yakni:
-
Aktivisme, yang berpendapat bahwa orang
Kristen harus berpartisipasi dalam perang apapun juga yang dihadapi oleh
pemerintahnya karena pemerintah dilantik oleh Allah.
-
Pasifisme, yang berpendapat bahwa
orang-orang Kristen tidak boleh berpartisipasi dalam perang sampai pada point
membunuh orang lain karena Allah telah memerintahkan agar manusia tidak boleh
mengambil nyawa orang lain.
-
Selektivisme, yang memperdebatkan bahwa
orang-orang Kristen harus berpartisipasi di dalam beberapa perang. Maksudnya
adalah perang yang benar-benar perang.
c.
Bertitik tolak dari tanggapan terhadap
pendapat Geisler maka diambil kesimpulan bahwa sikap etis Kristiani terhadap
perang ialah berpartisipasi dalam perang suci/benar atau adil. Harus diakui
bahwa pengambil sikap etis Kristiani ini sangatlah sulit dan rumit. Oleh karena
itu, sebagaimana keputusan etis pada umumnya, keputusan inipun berpulang kepada
pribadi dari setiap orang Kristen sesuai dengan iman yang dianutnya.
Daftar Pustaka
Agustine, Saint The City of God, diterjemahkan Marcus
Dodd, New York (The 1950 Modern Library)
Barth, C. Theologia Perjanjian Lama 2,Jakarta ( BPK
GM) 1989
Douglas, J.D
(ed.), Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jilid II,
M-Z, Yayasan Komunikasi Bina 1996 Kasih/OMF, Jakarta 1996
Geisler, N.L. Etika Kristen, Malang (Seminari Alkitab
Asia Tenggara) 2002
Heuken, A, dkk, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan
Pancasila, Jilid IV, dari Par 1991 sampai Z, Jakarta (Cipta Loka Caraka)
Jowett, B. (ed.) Encyclopaedia Britannica, Vol. 7, Chicago
(The Great Books of the 1952 Western World)
Nainggolan, B Pengantar Etika Terapan, Petunjuk Hidup Sehari-hari bagi Warga 2007 Gereja, Pematangsiantar (L-SAPA)
Stott,J. Isu-isu Global, Menantang Kepemimpinan Kristiani, Jakarta (Yayasan
2005 Komunikasi Bina Kasih/OMF)
Tapper, T.G. (ed.) The Book of Concord. The Confessions of the Evangelical Lutheran 1959 Church, Philadelphia (Muhlenberg
Press)
Tinambunan, L. dkk (ed.)
Logos, Jurnal Filsafat Teologi Vol. 1 No.
1 Juni 2002,
2002
Pematangsiantar (Fakultas Filsafat Unika
St. Thomas)
[1] Paulus T. Tantiono, “Kekerasan dalam Kitab
Suci? Dikehendaki dan Diamini Allah”, dalam Laurentius Tinambunan dkk (ed.), Logos, Jurnal Filsafat Teologi Vol. 1 No. 1
Juni 2002, Fakultas Filsafat Unika St. Thomas, Pematangsiantar, 2002, hlm.
67-68.
[2] A. Heuken, dkk, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Jilid IV, dari Par sampai Z, Cipta Loka
Caraka, Jakarta 1991: hlm. 103.
[3] J.B. Taylor, “Perang”, dalam J.D. Douglas
(ed.), Ensiklopedi Alkitab Masa Kini,
Jilid II, M-Z, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, Jakarta 1996: hlm.
237-239.
[4] Lih. Norman L. Geisler, Etika Kristen, Seminari Alkitab Asia Tenggara, Malang 2002: hlm.
274 – 305. Bab III dari tulisan ini merupakan outline dari buku Geisler.
Setelah pikiran Geisler dipaparkan, selanjutnya ditanggapi dari sudut etis
Kristiani.
[5] Plato, “Crito in the Dialogues of Plato ”,
dalam Benjamin Jowett (ed.), Encyclopaedia
Britannica, Vol. 7, The Great Books of the Western World, Chicago 1952:
hlm. 217.
[6]
Bd. C. Barth, Theologia Perjanjian Lama 2,
BPK GM, Jakarta 1989: hlm. 103.
[7]
“The Augsburg Confession”, dalam The Book
of Concord. The Confessions of the Evangelical Lutheran Church, diterjemahkan
dan disunting Theodore G. Tapper, Muhlenberg Press, Philadelphis 1959: hlm. 37.
[8]
Binsar Nainggolan, Pengantar Etika
Terapan, Petunjuk Hidup Sehari-hari bagi Warga Gereja, L-SAPA,
Pematangsiantar 2007: hlm. 116-117.
[9]
Saint Agustine, The City of God,
diterjemahkan Marcus Dodd, The Modern Library, New York 1950: hlm. 683.
[10] John Stott, Isu-isu Global, Menantang Kepemimpinan Kristiani, Yayasan
Komunikasi Bina Kasih/OMF, Jakarta 2005: hlm. 112-115.
Komentar
Posting Komentar