PERANG (Suatu Tinjauan Etis Kristiani)


PERANG(Suatu Tinjauan Etis Kristiani)
1.   Pendahuluan
Bagaimanakah sikap orang Kristen terhadap perang? Bolehkah orang Kristen mentolerir bilamana seseorang atau satu kelompok orang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain? Bila orang Kristen sadar bahwa mengambil sikap etis Kristiani akan hal ini cukup rumit, lalu apa yang menjadi dasarnya mengambil sikap? Tentu, dasarnya adalah Alkitab. Segera pertanyaan baru muncul pula, kalau begitu bagaimana sikap orang percaya terhadap perang ?
Satu contoh boleh dipaparkan, Mazmur 136:10: “Bersyukurlah kepada TUHAN, kepada Dia yang memukul mati anak-anak sulung Mesir, bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setianya?” Bagaimana orang-orang percaya sanggup mendoakan mazmur ini? Bagaimanakah perasaan orang Mesir mendengarkan kalimat ini? Demikian keluhan seorag orang percaya yang jujur dengan peeasaannya.
Tidak dapat disangkal bahwa untuk orang beriman Kristen masa kini, beberapa teks dan kisah dalam Alkitab dapat membuat kening berkerut dan hati nurani terusik. Sebagai contoh kecil, terkait dengan ayat mazmur di atas, ialah kisah pembunuhan anak-anak sulung Mesir (Kel. 12:29-42); atau hukum lex talionis (‘mata ganti mata, gigi ganti gigi”, Kel. 21:24; Im. 24:20; Ul. 19:21).
Keterusikan hati nurani ini terkait erat dengan iman dan pemahaman dasariah orang Kristen tentang hakekat kepribadian Allah. Teologi Alkitabiah Kristiani mengajarkan, bahwa sejak dari halaman pertama Alkitab (kisah penciptaan dunia dari kitab Kejadian) sampai dengan halaman terakhir (penciptaan langit baru dan bumi baru dalam kitab Wahyu), Allah selalu penuh kasih dan menghendaki hanya yang terbaik bagi dunia dan manusia.
Secara singkat pertanyaan yang timbul di hati ialah: bagaimana pembaca beriman dapat memahami aneka teks Alkitab yang mengaitkan tindakan kekerasan dan perang ke dalam rencana dan kehendak Allah sendiri? Ataukah Allah berwajah dua dalam diriNya sendiri: suatu waktu menampilkan diri sebagai Allah yang kejam, penuh kekerasan, dan lain waktu tampil sebagai Allah yang penuh belas kasih dan pengertian?[1]
Dengan tulisan ni ditawarkan sebuah tanggapan alternative atas pertanyaan di atas. Tulisan ini pada dasarnya diilhami oleh buku Norman L. Geisler, Etika Kristen, Pilihan dan Isu. Dalam hal ini dicoba dipaparkan sikap etis Kristiani atas perang yang melanda hidup manusia. 



2.   Studi Terminologi
Menurut pemahaman secara umum, perang ialah perselisihan bersenjata antara golongan-golongan masyarakat (perang saudara, perang suku) atau Negara-negara. Sejak awalnya manusia bermusuhan satu sama lain dengan alasan berbeda-beda, misalnya karena kekuasaan, kekayaan, pencaplokan wilayah, keamanan, dominasi, agama, ideology atau ekonomi. Sampai abad ke-19 (Napoleon I) perang dilakukan dengan jumlah tentara terbatas, dengan cara dan tujuan terbatas dan pada wilayah terbatas. Sejak itu persenjataan yang semakin dahsyat mengancam penduduk sipil, bahkan seluruh umat manusia (senjata nuklir dan biokimia sejak Perang Dunia II).
Menurut hukum internasional dibedakan perang agresi, perang preventif (untuk mendahului agresi) dan perang pembelaan. Dahulu perang dianggap boleh dijalankan (ius ad bellum) oleh setiap Negara, asal dinyatakan, tidak mengingkari perjanjian antara Negara-negara yang bersangkutan atau merupakan reaksi atas pelanggaran internasional pihak lain. Dalam kenyataan perang diadakan atas tiap alas an dan dalih. Hukum perang (ius in bello) membatasi penggunaan kekerasan khususnya terhadap penduduk sipil, tawanan perang dan orang terluka.[2] 
Dari pemaparan di atas dapat dilihat bahwa secara umum perang dipahami dalam makna negatif, di mana kelompok atau Negara yang berbeda tidak mampu membangun perdamaian. Perbedaan atau pun benturan kepentingan sering mengkristal menjadi adu kekuatan serta kekerasan dengan menghalalkan secara cara.
Dalam pemahaman yang lebih sempit, yakni dalam umat Israel Perjanjian Lama, perang dalam bahasa Ibrani disebut ‘milkhama’. Kata ini terdapat 313 kali dalam PL. Akar katanya adalah ‘lakham’, artinya berperang atau tentara dalam kesatuan tempur. Dalam pemahaman umat Israel PL, setiap segi kehidupan mereka, termasuk peperangannya, terjalin dengan Allah. Justru Allah dikenal sebagai pahlawan perang (Kel. 15:3; Yes. 42:13). Nama ‘Tuhan semesta alam’ dapat berarti ‘Tuhan bala tentara’, termasuk dalamnya tentara di sorga maupun yang di bumi (bnd. Kel. 12:41; 1 Sam. 17:45). [3]
Tuhan mengepalai bala tentara (2 Taw. 13:12). Dia menyuruh umatNya keluar berperang (2 Taw. 6:34). Dia melakukan penghadangan (2 Taw. 20:22) dan mengajar pemazmur untuk bertempur (Mazm. 144:1). Dia pernah mengambil alih pertempuran, sementara tentara Israel tinggal diam saja (2 Taw. 20:17). Kehadiran tabut adalah janji kehadiran Tuhan.
Peperangan Allah
3.   Isu-isu Etika: Perang[4]
Geisler membuka pemaparannya dengan pertanyaan-pertanyaan: Bagaimana seharusnya sikap orang Kristen terhadap perang? Apakah dibenarkan mengambil nyawa orang lain atas perintah pemerintah? Apakah ada dasar alkitabiah bila ikut serta dalam peperangan? Pertanyaan-pertanyaan ini mendapat tanggapan yang bermacam-macam di antara orang-orang Kristen.
Selanjutnya, menurut Geisler secara mendasar ada tiga pandangan yang berkaitan dengan perang ini, yakni :
-          Aktivisme, yang berpendapat bahwa orang Kristen harus berpartisipasi dalam perang apapun juga yang dihadapi oleh pemerintahnya karena pemerintah dilantik oleh Allah.  
-          Pasifisme, yang berpendapat bahwa orang-orang Kristen tidak boleh berpartisipasi dalam perang sampai pada point membunuh orang lain karena Allah telah memerintahkan agar manusia tidak boleh mengambil nyawa orang lain.
-          Selektivisme, yang memperdebatkan bahwa orang-orang Kristen harus berpartisipasi di dalam beberapa perang. Maksudnya adalah perang yang benar-benar perang.

3.1  Aktivisme: Selalu benar untuk berpartisipasi dalam perang
Aktivisme berpendapat bahwa seorang Kristen berkewajiban untuk menaati pemerintahnya dan berpartisipasi dalam setiap peperangan di mana pemerintah tersebut memperoleh dukungannya. Penganut sikap ini menawarkan dua macam argumentasi yang berbeda berkaitan dengan pandangan mereka, yaitu alkitabiah dan filsafat (atau sosial).
a.      Argumentasi Alkitabiah: Pemerintah dilantik oleh Allah
Kitab Suci nampaknya tegas pada point ini. Pemerintah berasal dari Allah. Apakah di dalam bidang agama atau berhubungan dengan pemerintah, Allah adalah Allah yang teratur dan bukan Allah yang kacau (Kej. 9:6; 2 Kor. 14:33, 40).
Data Perjanjian Lama
Sejak awalnya Kitab Suci menyatakan bahwa manusia ‘berkuasa atas …(kej. 1:26). Manusia adalah raja di seluruh muka bumi. Singkatnya, Allah menetapkan pemerintahan manusia. Adam diberi mahkota untuk berkuasa atas bumi. Dan ketika kejahatan semakin merajalela, Nuh diberikan pedang untuk menjalankan peraturan itu. Pemerintah berasal dari Allah, baik karena ketenteraman berasal dari Allah maupun karena ketidaktenteraman harus diberantas bagi Allah. Pedang yang diberikan kepada Nuh digunakan oleh Abraham ketika dia ikut serta dalam perang melawan raja-raja yang telah menyerang keponakannya, Lot (Kej. 14). Bagian ini menunjukkan persetujuan Allah mengenai perang yang melindungi orang yang tidak bersalah dari penyerang.
Sepanjang yang menyangkut pemerintahan dari bangsa-bangsa bukan Yahudi, Perjanjian Lama menyatakan bahwa ‘Yang Mahatinggi berkuasa atas kerajaan manusia dan memberikannya kepada siapa yang dikehendakiNya (Daniel 4:25).
      Data Perjanjian Baru
Perjanjian Baru menegaskan pandangan dari Perjanjian Lama bahwa Allah telah menetapkan pemerintahan. Yesus menyatakan bahwa kita harus ‘memberikan kepada kaisar apa yang wajib diberikan kepada kaisar (Mat. 22:21). Bahwa otoritas yang berhubungan dengan pemerintah adalah pemberian Allah, lebih jauh dinyatakan oleh Yesus di hadapan Pilatus ketika Dia berkata, “Engkau tidak mempunyai kuasa apapun terhadap Aku, jikalau kuasa itu tidak diberikan kepadamu dari atas” (Yoh. 19:11). Paulus mengingatkan Timotius untuk berdoa dan mengucap syukur untuk raja-raja dan untuk semua pembesar (1 Tim. 2:2). Titus dinasehati untuk mengingatkan orang-orang supaya tunduk pada pemerintah dan orang-orang yang berkuasa, taat (Titus 3:1). Surat Petrus sangat jelas: “Tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia, baik kepada raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, maupun kepada wali-wali yang diutusnya” (1 Petrus 2:13-14). Semua ini menjadi dasar atas legitimasi pemerintah di dunia. Oleh karena itu, perintah dari pemerintah, termasuk perintah untuk berperang, harus ditaati. 
b.      Argumentasi Filsafat: Pemerintah adalah penjaga manusia
Salah satu pembelaan yang paling kuat untuk sikap ini dari filsafat berasal dari dialog Plato, Crito. Di dalamnya dia menyodorkan tiga alasan eksplisit (dan dua alasan lainnya yang bersifat lebih implicit) mengapa seseorang harus taat bahkan pada pemerintah yang secara tidak adil membawa dia kepada kematian.
Di jawaban Sokrates, lima alasan diberikan untuk menaati pemerintah yang tidak adil, bahkan sampai pada titik kematian.
Pertama, Pemerintah adalah orangtua bagi manusia. Seseorang harus taat bahkan kepada pemerintahan yang tidak adil. Sokrates mengumpamakan, jika seseorang tidak menaati pemerintah, tidakkah pemerintah akan menjawab, “Pertama-tama tidakkah kita membawa engkau ke dalam kenyataan? Ayahmu menikahi ibumu dengan pertolongan kita dan memperanakkan engkau. Katakan bilamana engkau mempunyai keberatan apapun untuk menentang orang-orang di antara kita yang mengatur pernikahan. Aku harus menjawab: Tidak ada.”[5]                                                                                    
Kedua, Pemerintah adalah pendidik manusia. Pemerintah adalah yang memulai pendidikan. Implikasinya di sini adalah bahwa pendidikan yang menjadikan dia sebagaimana adanya dia. Lalu, apa yang dapat dijawab seseorang di dalam melawan pemerintah yang setelah kelahiran mengatur pemerintahan dan pendidikan anak, di mana engkau juga dilatih? Bukankah hukum, yang mempunyai tanggungjawab pendidikan, hak di dalam memerintahkan ayahmu untuk melatih engkau dalam bidang music dan olahraga senam? Benar, aku harus menjawabnya.  
Ketiga, Orang-orang yang diperintah mempunyai tugas untuk menaati pemerintah. Alasan ini diberikan karena seseorang itu telah membuat kesepakatan dengan pemerintah bahwa dia akan menaati perintah-perintahnya sebagaimana mestinya.
Keempat, Orang-orang yang diperintah bebas untuk meninggalkan pemerintah di mana dia berada. Jika seseorang tidak mau menaati negaranya, dia harus menemukan Negara lain yang dapat ditaatinya. Jika seseorang menganggap perlindungan dan hak istimewa dari suatu Negara melalui kehadiran yang tetap ada di sana sebagai warga Negara, maka dia tidak harus mencari tempat pengasingan hanya karena permintaan negara itu tidak menyenangkan.
Kelima, Tanpa pemerintah akan terjadi kekacauan sosial. Itu sebabnya, ketaatan kepada pemerintah harus dibangun dan dijunjung tinggi. Satu kerajaan yang buruk lebih disukai daripada anarki. Maka, kalau pemerintah memerintahkan perang, maka rakyat harus patuh.    
3.2  Pasifisme: Berpartisipasi dalam perang itu tidak pernah benar.
Ada banyak alasan mengapa pengikut pasifisme menolak argumentasi-argumentasi penganut aktifis dan alasan-alasan ini dapat berguna, baik sebagai satu kritik dari aktivisme total maupun sebagai pihak lain yang berdfialog mengenai peperangan, yang mana memaksa orang Kristen untuk menyelidiki Alkitab maupun hati nuraninya yang berfungsi sebagai penjaga. Argumentasi-argumentasi untuk pasifisme adalah dua macam dasar, yaitu alkibatah dan sosial.
a.       Argumentasi Alkitabiah: Perang selalu keliru.
Argumentasi orang Kristen pasifis mementang segala bentuk perang berisikan banyak point, tetapi ada beberapa pikiran yang mendasar yang menggarisbawahi semuanya. Salah satunya ialah “Jangan membunuh” (Kel. 20:13) dan yang lainnya di dalam perkataan Yesus, “Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu” (Mat. 5:39). Itu sebabnya ditegaskan, melawan kejahatan dengan kekuatan itu keliru. Berkaiatan erat dengan ini, bahwa membunuh itu salah, merupakan hal yang lain. Jangan pernah melawan kejahatan dengan kekuatan fisik, tetapi dengan kekuatan rohani, yaitu kasih.
b.      Argumentasi sosial: Perang itu selalu salah.
Dari perspektif sosial ditegaskan, perang bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan perselisihan di antara manusia. Perang didasarkan pada kejahatan yaitu ketamakan. Perang berakibat di dalam banyak kejahatan. Dan juga, perang mengembang-biakkan perang. Perang Dunia Pertama dinyatakan sebagai perang yang mengakhiri semua orang. Tetapi tidak ada perang sampai saat ini yang benar-benar membuat dunia terbebas dari peperangan. Yang tertindas seringkali bangkit untuk membalas dendam terhadap penindas mereka. Banyak perang tidak benar-benar berakhir; perang-perang itu hanyalah mereda sebentar.  
3.3  Selektivisme: Adalah benar untuk berpartisipasi di dalam beberapa peperangan.
Tidak semua orang senang dengan patriotism buta dari aktivisme yang akan membunuh atas perminataan pemerintah sementara mereka berteriak, “Benar atau salah, ini negaraku!” Demikian pula tidak semua orang puas dengan sikap pasif yang naïf yang akan mengijinkan seorang Hitler untuki berusaha memusnahkan secara teratur suatu golongan bangsa tanpa mengangkat senjata sebagai kekuatan untuk melawan. Bahkan sebaliknya, penganut pasifismer Dietrich Bonhoeffer akhirnya menyimpulkan bahwa Hitler harus dibunuh. Berangkat dari berbagai ketidakpuasan itulah lahir sikap selektivisme. Sikap ini berpendapat bahwa beberapa perang dapat dibenarkan dan beberapa lainnya tidak. Pandangan ini menawarkan satu alternative yang lebih memuaskan bagi etika Kristen. Alasan dari sikap ini, antara lain:
-          Alkitab mengajarkan bahwa menaati setiap perintah dari pemerintah tidak selalu benar, khususnya ketika perintah-perintahnya itu bertentangan dengan hukum-hukum moral Allah yang lebih tinggi. Contoh: Tiga anak muda berkebangsaan Ibrani tidak menaati perintah raja untuk menyembah patung (Daniel 3).
-          Adalah salah mengambil nyawa dari seorang manusia yang tidak bersalah, bahkan jika pemerintah ‘yang dilantik oleh Allah’ memerintahkannya (bd. Mat. 2:13-14).
-          Pemerintah tidak berdaulat di dalam perintah-perintahnya mengenai pengambilan nyawa, maka berikutnya adalah bahwa tidak semua peperangan yang diupah oleh pemerintah bersifat adil.
-          Kitab Suci juga mengajarkan bahwa tidak semua peperangan itu jahat. Maksudnya adalah, bertentangan dengan pasifisme, beberapa perang bersifat adil.

4.   Tanggapan
4.1  Tiga Sikap Etis terhadap perang
Pemaparan Norman L. Geisler dalam bab di atas tentu butuh pengkajian lebih mendalam. Terhadap alasan pengambilan ketiga sikap etisnya itupun boleh diajukan pertanyaan eksploratif:
-          Bila alasan mengambil sikap aktivisme adalah karena pemerintah dilantik oleh Allah, maka pertanyaan boleh muncul: Bukankah para pemerintah yang dilantik ini di kemudian hari banyak yang jahat di mata Tuhan? Sejarah umat Israel membuktikan, ketika Tuhan Allah memilih dan mengangkat raja-raja di Israel, jauh lebih banyak raja-raja yang ditolak oleh Allah daripada raja-raja yang kepadanya Allah berkenan. Misalnya: Saul adalah raja yang ditolak oleh Allah, padahal Allah menyuruh Samuel untuk mengurapi dia menjadi raja.[6]
-          Bila alasan ‘Allah telah memerintahkan agar manusia tidak boleh mengambil nyawa orang lain’ menjadi dasar mengambil sikap pasifisme, maka pertanyaan boleh muncul: Bukanlah di teks-teks dan di kesempatan-kesempatan yang lain, Allah juga memerintahkan orang percaya untuk bersikap tegas kepada orang jahat? Misalnya: Dalam sejarah umat Israel, Allah memerintahkan Yosua untuk membunuh semua orang yang sudah sempat menduduki tanah Kanaan, karena tanah itu telah diberikan kepada mereka sejak nenek moyang mereka.
-          Bila alasan ‘orang Kristen harus berpartisipasi di dalam beberapa perang’ menjadi dasar mengambil sikap selektivisme, maka pertanyaan boleh muncul: Bukanlah alasan itu justru mengaburkan sikap, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh? Pernyataan seperti itu pada akhirnya boleh sangat relatif dan subyektif sehingga tidak ada pedoman yang patut menjadi acuan.
     
4.2  Solusi membangun sikap etis Kristiani
Bertitik tolak dari pembahasan dan tanggapan terhadap pandangan Geisler di atas maka solusi ‘perang suci atau perang adil/benar’ ini diambil. Harus diakui bahwa sulit dan rumit mengambil sikap etis Kristiani terhadap persoalan perang. Aktivisme, pasifisme, selektivisme ternyata bukanlah satu dari antara tiga yang menjadi pilihan terbaik. Ketiga-tiganya punya kelemahan dan kekuatana. Kalau begitu, ketiga sikap itu belum maksimal. Lalu, apa sikap etis Kristiani yang lebih maksimal yang mungkin lebih baik menjadi pilihan orang Kristen?
Pertama-tama perlu dicatat dua solusi untuk menghindari konsekuensi moral teologis dari problem perang dalam Alkitab (terutama PL).
a.       Arti harfiah teks dihindari.
b.      Melihat perang itu secara rohani atau merohanikannya.
Kedua, teori perang yang adil (just war) pada akhirnya merupakan solusi atas ketiga sikap etis Kristiani di atas. Dengan kata lain, teori ini merupakan posisi pertengahan antara pasifisme ekstrim di satu pihak dan patriotism yang ekstrim di pihak lain.
Teori perang yang adil ini berasal dari tradisi sebelum Kekristenan tetapi kemudian dianut oleh Augustinus (354-430) dan Thomas Aquinas (1224-1274). Teori ini diikuti pula oleh perumus Konfessi Augsburg artikel XVI pada zaman reformasi abad 16 dengan mencantumkan kata-kata: “…. Orang Kristen tanpa berdosa dapat menduduki jabatan di pemerintahan, atau bertugas selaku pangeran-pangeran dan hakim-hakim, membuat keputusan-keputusan dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kekaisaran dan undang-undang lainnya yang berlaku, melaksanakan hukuman mati atas para penjahat, ikut serta dalam peperangan yang adil, menjadi serdadu-serdadu, berdagang, mengangkat janji, memiliki harta, menikah, dan lain-lain ….”.[7]  
Teori perang yang adil di sini tidak boleh dikutip dengan harfiah, sebab konteks masyarakat di abad reformasi abad 16 tidak sama dengan konteks masyarakat masa kini. Oleh karena itu, teori prang harus dilihat dengan sangat hati-hati dan penuh kritis.
Teori perang yang adil menawarkan 4 prinsip:[8]
a.    Sebuah perang yang adil harus dideklarasikan oleh pemerintah yang resmi (legitima potestas) setelah seluruh cara diplomatis di tiap tingkatan telah gagal dilakukan sebelumnya. Caraq diplomasi dimaksud hendaknya mengalami proses yang panjang di dalam pengharapan bahwa kesempatan menyelesaikan konflik tanpa perang masih dapat dicapai. Perang dilakukan hanya sebagai cara yang terakhir (ultima ratio).
b.   Suatu perang haruslah mempunyai suatu penyebab yang adil (causa iusta). Selain bertujuan mempertahankan diri, prinsip ini hanya menghalalkan konflik bersenjata jika pihak agressor menolak untuk menghentikan agresinya.
c.    Perang musti mempunyai suatu tujuan yang adil. Ini berarti bahwa tujuan yang terpenting adalah memperbaiki hubungan-hubungan yang baik dengan musuh (recta intentio) dan tidak sebaliknya merendahkan musuh. Perang seperti ini memerlukan kesadaran yang tinggi tanpa dikuasai oleh sikap emosional yang meluap-luap.
d.   Perang, apabila terpaksa terjadi, haruslah dilakukan dalam suatu cara yang adil, yakni dengan menjamin keselamatan warga sipil (debitus modus), terutama melindungi kaum perempuan, anak-anak, dan laki-laki yang tidak layak terjun ke medan perang. Perlindungan terhadap perempuan, anak-anak dan warga sipil yang tak layak terjun ke peperangan ini dirasakan sebagai prioritas untuk mencegah jatuhnya korban yang tak perlu.
Agustinus mengingatkan bahwa seseorang harus berhati-hati menentukan apakah suatu perang itu adil atau tidak, karena hanya orang yang ariflah yang dapat menentukannya. Adalah suatu kesalahan besar apabila pengambil keputusan mewajibkan orang-orang bijaksana pergi ke medan perang apabila perang tersewbut ternyata tidak adil. Menurut Agustinus masih lebih baik lagi apabila sebelum memutuskan untuk berperang, seseorang membayangkan bahwa perang itu berikut segala akibatnya merupakan penderitaan kepada setiap orang. Ia mengatakan: “Let every on, then, who thinks with pain on all these great evils, so horrible, so ruthless, acknowledge that this is misery.”[9] Ditambahkannya, jikalau ada orang memikirkan perang tanpa penderitaan mental malah itu merupakan kepedihan yang lebih menyakitkan, sebab ia berpikir bahwa dirinya bahagia pada hal ia telah kehilangan perasaan yang manusiawi.
John Stott member nama lain untuk solusi menurut sikap etis Kristiani ini. Dia menyebut istilah ‘perang yang benar’. Sama halnya dengan penegasan di atas, menurutnya konsep perang yang benar ini berasal dari zaman pra-Kristiani, dan besar kemungkinan mempunyai kaitan dengan ‘perang suci’ Perjanjian Lama dan beberapa ajaran etika Yunani dan Roma. Ketentuan-ketentuannya tertuang dalam berbagai bentuk pernyataan, meskipun biasanya tujuh spesifikasi yang dipakai, yakni:
-       Harus melalui pernyataan perang yang formal.
-       Merupakan usaha terakhir.
-       Demi kebaikan dan kebenaran.
-       Dengan itikad baik.
-       Cara yang bertanggungjawab.
-       Kebebalan bagi yang tidak terlibat pertempuran.
-       Harapan akan keberhasilan yang mencukupi.[10]
Namun ada beberapa tumpang tindih dalam ketujuh kriteria ini, dan akan lebih membantu jika itu dijabarkan menjadi tiga, yang masing-masing berkenaan dengan awalnya, jalannya dan akhirnya perang. Jadi suatu perang dianggap benar jika:
a.    Alasannya dapat dibenarkan.
Sifatnya harus membela diri, bukan menyerang.
b.   Caranya harus terkontrol.
c.    Hasilnya harus dapat diperkirakan.
Artinya, sama seperti raja dalam perumpamaan Yesus, yang mempertimbangkan untung ruginya sebelum pergi berperang (Luk. 14:31-32). Demikian pula harus ada perhitungan yang matang mengenai harapan akan menang, sehingga sasaran untuk mana perang itu dimulai, benar-benar tercapai.

5.   Kesimpulan
a.       Perang adalah perselisihan bersenjata antara golongan-golongan masyarakat (perang saudara, perang suku) atau negara-negara. Perang ini identik dengan kekerasan, di mana pihak-pihak yang bertikai masing-masing mengandalkan kekuatannya.
b.      Menurut Norman L. Geisler ada tiga sikap etis Kristiani terhadap perang, yakni:
-          Aktivisme, yang berpendapat bahwa orang Kristen harus berpartisipasi dalam perang apapun juga yang dihadapi oleh pemerintahnya karena pemerintah dilantik oleh Allah.
-          Pasifisme, yang berpendapat bahwa orang-orang Kristen tidak boleh berpartisipasi dalam perang sampai pada point membunuh orang lain karena Allah telah memerintahkan agar manusia tidak boleh mengambil nyawa orang lain.
-          Selektivisme, yang memperdebatkan bahwa orang-orang Kristen harus berpartisipasi di dalam beberapa perang. Maksudnya adalah perang yang benar-benar perang.
c.       Bertitik tolak dari tanggapan terhadap pendapat Geisler maka diambil kesimpulan bahwa sikap etis Kristiani terhadap perang ialah berpartisipasi dalam perang suci/benar atau adil. Harus diakui bahwa pengambil sikap etis Kristiani ini sangatlah sulit dan rumit. Oleh karena itu, sebagaimana keputusan etis pada umumnya, keputusan inipun berpulang kepada pribadi dari setiap orang Kristen sesuai dengan iman yang dianutnya.

Daftar Pustaka
Agustine, Saint                                  The City of God, diterjemahkan Marcus Dodd, New York (The      1950                             Modern Library)
Barth, C.                                               Theologia Perjanjian Lama 2,Jakarta ( BPK GM)                                 1989
Douglas, J.D (ed.),                           Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jilid II, M-Z, Yayasan Komunikasi Bina 1996                                      Kasih/OMF, Jakarta 1996
Geisler, N.L.                           Etika Kristen, Malang (Seminari Alkitab Asia Tenggara)    2002                                    
Heuken, A, dkk,                                Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Jilid IV, dari Par  1991                                   sampai Z, Jakarta (Cipta Loka Caraka)
Jowett, B. (ed.)                                                 Encyclopaedia Britannica, Vol. 7, Chicago (The Great Books of the 1952                          Western World)
Nainggolan, B                                    Pengantar Etika Terapan, Petunjuk Hidup Sehari-hari bagi Warga                2007                          Gereja, Pematangsiantar (L-SAPA)
Stott,J.                                                  Isu-isu Global, Menantang Kepemimpinan Kristiani, Jakarta (Yayasan 2005                                   Komunikasi Bina Kasih/OMF)
Tapper, T.G. (ed.)                            The Book of Concord. The Confessions of the Evangelical Lutheran             1959                             Church, Philadelphia (Muhlenberg Press)
Tinambunan, L. dkk (ed.)              Logos, Jurnal Filsafat Teologi Vol. 1 No. 1 Juni 2002,                      2002                                         Pematangsiantar (Fakultas Filsafat  Unika St. Thomas)


[1]   Paulus T. Tantiono, “Kekerasan dalam Kitab Suci? Dikehendaki dan Diamini Allah”, dalam Laurentius Tinambunan dkk (ed.), Logos, Jurnal Filsafat Teologi Vol. 1 No. 1 Juni 2002, Fakultas Filsafat Unika St. Thomas, Pematangsiantar, 2002, hlm. 67-68.
[2]   A. Heuken, dkk, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Jilid IV, dari Par sampai Z, Cipta Loka Caraka, Jakarta 1991: hlm. 103.

[3]   J.B. Taylor, “Perang”, dalam J.D. Douglas (ed.), Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jilid II, M-Z, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, Jakarta 1996: hlm. 237-239.
[4]   Lih. Norman L. Geisler, Etika Kristen, Seminari Alkitab Asia Tenggara, Malang 2002: hlm. 274 – 305. Bab III dari tulisan ini merupakan outline dari buku Geisler. Setelah pikiran Geisler dipaparkan, selanjutnya ditanggapi dari sudut etis Kristiani.
[5]   Plato, “Crito in the Dialogues of Plato ”, dalam Benjamin Jowett (ed.), Encyclopaedia Britannica, Vol. 7, The Great Books of the Western World, Chicago 1952: hlm. 217.
[6] Bd. C. Barth, Theologia Perjanjian Lama 2, BPK GM, Jakarta 1989: hlm. 103.
[7] “The Augsburg Confession”, dalam The Book of Concord. The Confessions of the Evangelical Lutheran Church, diterjemahkan dan disunting Theodore G. Tapper, Muhlenberg Press, Philadelphis 1959: hlm. 37.
[8] Binsar Nainggolan, Pengantar Etika Terapan, Petunjuk Hidup Sehari-hari bagi Warga Gereja, L-SAPA, Pematangsiantar 2007: hlm. 116-117.
[9] Saint Agustine, The City of God, diterjemahkan Marcus Dodd, The Modern Library, New York 1950: hlm. 683.
[10]             John Stott, Isu-isu Global, Menantang Kepemimpinan Kristiani, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, Jakarta 2005: hlm. 112-115.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOTBAH Lukas 18 : 1 - 8

PERTANYAAN YANG MUNCUL DARI LUKAS 18 : 1-8

Sejarah Gereja di India